Upah Minimum Kota UMK Makassar tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2.504.500. Angka itu diputuskan dalam Rapat Pleno Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar di d'Maleo Hotel Makassar, Kamis (10/11/2016). Kepala Disnaker Makassar, Andi Bukti Djufri mengatakan, besaran kenaikan UMK Makassar 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Seperti diketahui, UMK Makassar 2016 sebesar Rp2.313.625. "Penetapan UMK 2017 harus sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan nilai rata-rata hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2016," kata Andi Bukti saat memimpin rapat, Kamis (10/11/2016). Andi Bukti menyatakan, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, maka penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Sulsel 2017 dan UMK Makassar 2017 dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Dari hasil perhitungan UMK yang menggunakan formula tersebut, maka upah minimum yang dihasilkan adalah Rp 2.504.499. Namun, setelah melakukan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kota Makassar, nilai UMK Makassar 2017 kemudian dibulatkan menjadi Rp2.504.500. "Dengan demikian, ditetapkan bahwa nilai UMK Kota Makassar 2017 yaitu Rp 2.504.500 dan hasil penetapan ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Walikota Makassar untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan," pungkasnya.